MISI GEREJA DAN PEMULIHAN BANGSA
Kita hidup dalam
zaman globalisasi yang terlahir dari kemajuan iptek yang sangat pesat terutama
di bidang teknologi komunikasi dan informasi. Namun zaman ini dikuasai dan
dikendalikan oleh , yaitu kekuatan perusahaan-perusahaan besar atau korupsi,
kekuatan pengusa-penguasa uang dan kekuatan negara-negara adidaya. Ketiga
kekuatan ini sering disebut dengan korporatokrasi.
Korporatokrasi menguasai dunia dengan membangkitkan hawa-nafsu dan ketamakan
dalam diri manusia, membodoh-bodohi dan dengan memakai kekerasan. Hukum yang
berlaku dalam zaman ini adalah hukum-rimba,
artinya siapa yang kuat, maju dan kaya akan menentukan siapa yang lemah,
terbeolakang dan miskin
Gereja di tengah
zaman globalisasi ini harus terus meneriakan ketidakadilan dan memperingatkan
bahwa ajaran “pasar bebas” dan “persaingan bebas” tidak mensejahterakan semua
orang yang ada di dunia ini selama sistem dan struktur ekonomi dunia tidak
berubah. Oleh karena itu, gereja sebagai lembaga yang adil mengemban misi
gereja penting yakni memulihkan keadaan bangsa dengan membawanya ke arah yang lebih baik
yaitu jauh dari korupsi dan korporatokrasi yang tidak adil. Namun kemunafikan
dalam masyarakat hanya dapat diberantas dan dikurangi bila para pemimpin agama
memberikan teladan kepada umat dan lingkungannya.
Tulisan Soritua
A. E. Nababan yang berjudul “ Misi gereja dan pemulihan bangsa” ini memuat data
dari Pengamat Korupsi Indonesia yang mencatat bahwa Indonesia dari tahun ke
tahun selalu berada dalam sepuluh besar negara terkorup di dunia ini. Korupsi
adalah pelanggaran hukum Tuhan yang ke delapan “ Jangan mencuri ”. Gereja
sebagai garam dan terang dunia terpanggil untuk ikut dalam gerakan anti-KKN
dalam masyarakat dengan pendekatan menyeluruh atau holistik dan dalam kerjasama
dengan pemerintah dengan membuat program yang memperlengkapi pengikut Kristus
dengan ajaran positif. Hal ini bertujuan agar pengikut Kristus tahu mengurangi
peluang untuk KKN dengan melakukan juga perubahan-perubahan sistem dan
peraturan, gaya hidup dan adat kebiasan serta menguasai keinginan dengan
pengusaan diri, pencegahan, pembaharuian dan penegakan hukum serta pengaturan
pertanggung-jawaban yang jelas dengan sanksinya, sehingga bangsa dapat hidup
dalam keadaan yang terbebas dari masalah KKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar