Agama
Privat dan Agama Publik
Saat seseorang sedang mengalami masalah
pribadi, tentu saja ia tidak ingin masalahnya itu diketahui oleh publik. Hal
ini berarti adanya batasan yang jelas dalam masyarakat bahwa ada hal-hal yang
bersifat pribadi/ privat yang tidak dapat dibagikan bagi khalayak ramai dan ada
pula hal-hal yang bersifat publik dan dapat dibagikan serta dinikmati bersama
menjadi konsumsi publik. Namun bagaimana jika batasan dan pembagian itu malah
terjadi pada agama?
Agama dibagi atas Agama Privat dan Agama
publik. Menurut saya, jawaban atas
pertanyaan ini bisa beraneka ragam. Jawabannya akan sangat tergantung pada
sudut pandang yang kita pakai dan konteks yang mendasarinya. Dalam konteks
negara sekuler, agama jelas bersifat netral-privat. Sebuah agama memiliki
kesempatan dan kebebasan untuk berkembang, tapi dalam ruang lingkup privat.
Sementara dalam ruang lingkup publik, agama sama sekali tidak memiliki daya
cengkeram. Dengan kondisi yang seperti inilah akan muncul kepentingan agama
yang lepas kontrol. Ketidakpuasan akan privatisasi agama itu dapat memunculkan
gerakan-gerakan yang kemudian akan membawa agama tersebut memiliki daya
cengkeram. Jika hal ini terjadi, maka gerakan-gerakan agama, apalagi gerakan
yang sifatnya radikal, akan dapat mengganggu kepentingan publik.
Konflik-konflik antar agama sangat dipengaruhi oleh sifat agama itu sendiri
yang sangat sulit menerima adanya keanekaragaman.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa agama
adalah urusan pribadi. Sebenarnya, agama bukanlah sebuah hubungan yang
sewenang-wenang antara manusia dan kekuatan yang supernatural semata tapi agama
adalah sebuah hubungan yang semua anggota dari komunitas tersebut memiliki
Tuhan di dalam hati mereka. Agama tidak hanya sekedar masalah menyelamatkan
jiwa tetapi juga mengenai pemeliharaan dan kesejahteraan sosial. Agama privat
adalah agama yang mula-mula dengan penyembahan banyak dewa serta adanya
pemujaan seperti upacara dan kurban. Agama privat merupakan agama yang
didirikan secara individual bagi dirinya sendiri dan dirayakan oleh dirinya
sendiri. Namun jika demikian, hal ini tidak dapat disebut sebagai agama,
melainkan sebuah sihir. Sekarang ini, agama privat dipahami dengan agama
seperti agama Kristen, Islam, Katolik dan sebagainya.
Menempatkan
agama dalam ruang publik berarti menempatkan agama sesuai porsi dan proporsinya
sehingga agama itu memiliki daya ubah dalam kehidupan bermasyarakat/mampu
mengubah masyarakat bukan diubah oleh masyarakat. Agama publik adalah agama
negara, salah satu contoh agama publik adalah seperti agama sosial Amerika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar