Rabu, 23 Januari 2013

Agama Privat dan Agama Publik



Agama Privat dan Agama Publik

Saat seseorang sedang mengalami masalah pribadi, tentu saja ia tidak ingin masalahnya itu diketahui oleh publik. Hal ini berarti adanya batasan yang jelas dalam masyarakat bahwa ada hal-hal yang bersifat pribadi/ privat yang tidak dapat dibagikan bagi khalayak ramai dan ada pula hal-hal yang bersifat publik dan dapat dibagikan serta dinikmati bersama menjadi konsumsi publik. Namun bagaimana jika batasan dan pembagian itu malah terjadi pada agama?
Agama dibagi atas Agama Privat dan Agama publik. Menurut saya, jawaban atas pertanyaan ini bisa beraneka ragam. Jawabannya akan sangat tergantung pada sudut pandang yang kita pakai dan konteks yang mendasarinya. Dalam konteks negara sekuler, agama jelas bersifat netral-privat. Sebuah agama memiliki kesempatan dan kebebasan untuk berkembang, tapi dalam ruang lingkup privat. Sementara dalam ruang lingkup publik, agama sama sekali tidak memiliki daya cengkeram. Dengan kondisi yang seperti inilah akan muncul kepentingan agama yang lepas kontrol. Ketidakpuasan akan privatisasi agama itu dapat memunculkan gerakan-gerakan yang kemudian akan membawa agama tersebut memiliki daya cengkeram. Jika hal ini terjadi, maka gerakan-gerakan agama, apalagi gerakan yang sifatnya radikal, akan dapat mengganggu kepentingan publik. Konflik-konflik antar agama sangat dipengaruhi oleh sifat agama itu sendiri yang sangat sulit menerima adanya keanekaragaman.
Ada pendapat yang menyatakan bahwa agama adalah urusan pribadi. Sebenarnya, agama bukanlah sebuah hubungan yang sewenang-wenang antara manusia dan kekuatan yang supernatural semata tapi agama adalah sebuah hubungan yang semua anggota dari komunitas tersebut memiliki Tuhan di dalam hati mereka. Agama tidak hanya sekedar masalah menyelamatkan jiwa tetapi juga mengenai pemeliharaan dan kesejahteraan sosial. Agama privat adalah agama yang mula-mula dengan penyembahan banyak dewa serta adanya pemujaan seperti upacara dan kurban. Agama privat merupakan agama yang didirikan secara individual bagi dirinya sendiri dan dirayakan oleh dirinya sendiri. Namun jika demikian, hal ini tidak dapat disebut sebagai agama, melainkan sebuah sihir. Sekarang ini, agama privat dipahami dengan agama seperti agama Kristen, Islam, Katolik dan sebagainya.
Menempatkan agama dalam ruang publik berarti menempatkan agama sesuai porsi dan proporsinya sehingga agama itu memiliki daya ubah dalam kehidupan bermasyarakat/mampu mengubah masyarakat bukan diubah oleh masyarakat. Agama publik adalah agama negara, salah satu contoh agama publik adalah seperti agama sosial Amerika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar